Cara Membuat Ebilling untuk Pembayaran PPN di Web Efaktur
www.ernawatililys.com - Membayar pajak PPN setiap bulannya tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan. Hal ini akan ada denda sebesar lima ratus ribu rupiah jika telah laporan. Jika faktur di bulan Januari, maka akhir bulan Februari.
Berikut tata cara membuat ebilling untuk pembayaran PPN
1. Buka DJP Online
3. Klik Ebilling
4. sebelum isi form ebilling lihat dahulu web webfakur untuk lihat jumlah pembayaran ppn yang harus
dibayarkan.
5. isi form ebilling lalu buat kode billing
Pada kolom ini maka yang harus di isi yaitu
- Jenis pajak : 411211-PPN dalam Negeri
- Jenis setoran : 100-masa
- Masa Pajak : 07-Juli (sesuai bulannya melaporkan PPN) - 07 Juli (Jika terlewat bulannya belum dilaporkan ketik sesuai bulan yang terlewat)
- tahun pajak : 2022 (sesuai tahun yang dibayarkan, jika ada yang terlewat belum lapor di tahun 2021, maka isi 2021)
- Jumlah setor : (sesuai tagihan di web efaktur) atau di surat denda
Klik buat ebilling
6. Verifikasi
7. Save billing
8. Lakukan pembayaran via transfer, dll.
Jika pembayaran PPN lewat Bank Mandiri, maka ikuti ini :
A. Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile :
Login mandii Mobile banking ,ketik password klik login
klik Menu bayar
pajak
Pajak/PNBP/cukai
Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online.
lanjutkan , bayar.
Simpan struknya untuk melihat NTPN.
B. Transfer via bank atau mobile banking atau net banking (untuk dapatkan NTPN)
C. Setelah dapat bukti transfer segera buka webEfaktur untuk lakukan pengisian NTPN seperti tutorial langkah di atas ini. Sampai mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau SPT telah dilaporkan.
Soal pajak ini hemm selalu bikin pusing menghitungnya apalagi untuk yang punya kantor, bakal belibet dengan dokumen-dokumen. Nah, ini solusi banget ebilling, tapi setelah lihat ini jadi lieur pisan atuh. Terima kasih sharingnya!
BalasHapus