www.ernawatililys.com - Permintaan nomor seri faktur pajak di website e-nofa. Permintaan nomor seri faktur pajak ini untuk diinput di efaktur yang berada di laptop ketika kita membuat transaksi penjualan di efaktur pajak.
Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke e-Nofa : https://efaktur.pajak.go.id
KETIKA MUNCUL TAMPILAN SEPERTI INI KLIK ADVANCED |
KEMUDIAN KLIK UNSAFE |
AKHIRNYA TERBUKA WEBNYA, KETIK NPWP DAN PASSWORDNYA |
- KETIK NPWP DAN PASSWORD
- Permintaan NSFP (paling bawah sebelah kiri)
- Isi form
ISI DATA - Klik proses
KLIK PROSES - Download NSFP
Setelah permintaan NSFP disetujui,kemudian download filenya. Buka file PDF - Buka hasil download
Buka file PDFnya, lihat nomor awal dan akhir yang tertera. - Input ke efaktur yang sudah ditanam di komputer atau laptop
pada komputer atau laptop buka aplikasi efaktur, - Buka efaktur
- Kik Referensi
- referensi nomor faktur
klik referensi , referensi nomor faktur - rekam range nomor faktur yang telah didownload (awal dan akhir)
- klik Rekam nomor Faktur
- Nomor seri faktur pajak telah berhasil direkam
Nomor Seri faktur pajak telah diinput di efaktur. Semoga bisa digunakan pada saat pembuatan efaktur.
Catatan :
- Pengusaha kena pajak (PKP) boleh meminta nomor seri faktur pajak minimal 3 bulan setelah meminta nsfp pertama
- PKP harus sudah membuat laporan PPN setiap bulannya di https://web-efaktur.pajak.go.id/
Sekalipun tidak ada transaksi PPN yang harus dibayarkan.Namun, wajib setiap bulan lapor, kalau tidak ada denda 500.0000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH-DENDANYA)
Untuk tanya jawab tentang pajak, bisa langsung ke kantor pajak bisa daftarkan dahulu diri Anda di kunjung pajak , klik https://kunjung.pajak.go.id/
Informasi :
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat meminta Nomor Seri apabila telah melaporkan SPT masa PPN dalam kurun waktu minimal 3 bulan sebelumnya.
- PKP memiliki kewajiban untuk mengembalikan Nomor Seri yang tidak digunakan dalam kurun waktu satu tahun pajak.
- Isilah data Nomor Seri untuk Masa SPT Tiga Bulan Terakhir dengan benar dan jujur.
Ini nih yang sering jadi masalah soal perpajakan, ribet memang mengurus yang satu ini. Datang ke kantornya langsung inilah itulah, kadang masih bolak-balik urus dokumennya. Ini mah mantep caranya, mudah banget ya. Terima kasih informasinya!
BalasHapussama-sama mba
Hapus