www.ernawatililys.com - Bismillah. Cara lapor PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur. Sahabat pajak, pengusaha pemula serta yang sedang berkutat dengan PPN dan bertanya tentang selanjutnya setelah PPN dibayarkan baik via bank atau dengan mobile banking setelah itu prosesnya bagaimana? Berikut ini pengalaman saya melaporkan PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur.
CARA LAPOR PPN YANG SUDAH DIBAYARKAN KE WEBSITE EFAKTUR
Begini cara mengisi di webEfaktur :
1. Ketik laman web Efaktur : https://web-efaktur.pajak.go.id/
Pada halaman browser ketika mencari web-efaktur kemudian di klik akan tersinkron dengan sertifikat online.
2. Tampilan web-efaktur
3. Klik adinistrasi Monitoring
4. Klik Tampilan
5. Klik Posting SPT
6. Isi data bulan efaktur
7. Klik buka
8. Klik Lampiran AB
9.Klik centang-Submit
10. Upload sertifikat
11. Klik Ok tanda sertifikat selesai di upload
12. Klik nomor 2 untuk pengisian NTPN
13. Klik Tanda Search untuk pengisian NTPN
14. Klik NTPN dan Isi data
Nomor NTPN didapat dari bukti transfer pembayaran, ada distruk transfer.
bukti transfer untuk melihat NTPN |
15. Klik Tambah, kode NTPN diverifikasi
Jika salah ketik kode NTPN akan muncul NTPN tidak ditemukan
Jika salah transfer juga sama NTPN tidak ditemukan.
Caranya datang ke kantor pelayanan pajak dan segera konsultasi pajak atau ke help desk.
16. NTPN berhasil diinput
17. Klik centang cokelat lalu submit OK
18. Submit SPT berhasil
19. Klik lapor dan bukti transfer dalam bentuk PDF
20. Bukti penerimaan elektronik
Alhamdulillah selesai. Jadi, yang sudah buat efaktur di bulan Januari, silakan bayarkan PPNnya bisa dibulan Januari atau Februari. Untuk yang buat efakturnya bulan berikutnya, bisa juga dibayarkan di bulan yang dibuat atau bulan berikutnya. Biasanya menunggu transferan dari pihak pembeli/perusahaan yang beli produk kita dulu. Pencairan sejak dibuat efaktur dan invoice ada yang 7-30 hari.
Setelah pembeli/perusahaan yang membeli produk kita bayar (harga produknya dan PPN sesuai efaktur) langsung lakukan langkah berikut ini ya
Cara mengisi di Webefaktur :
1.Buka web DJP online, untuk membuat ebilling pembayaran, untuk membuat kode ebilling. Ebilling bisa dipakai untuk cara transfer.
Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile :
- Login mandii Mobile banking ,ketik password klik login
- klik Menu bayar
- pajak
- Pajak/PNBP/cukai
- Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online.
- lanjutkan , bayar.
- Simpan struknya untuk melihat NTPN.
2. Transfer via bank atau mobile banking atau net banking (untuk dapatkan NTPN)
3. Setelah dapat bukti transfer segera buka webEfaktur untuk lakukan pengisian NTPN seperti tutorial langkah di atas ini. Sampai mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau SPT telah dilaporkan.