Mungkin kamu cukup familiar dengan singkatan BPOM, terlebih bagi kamu yang bekerja di perusahaan obat dan makanan. Apa itu BPOM? BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Produk yang mendapatkan izin BPOM terbanyak di Indonesia adalah produk pangan olahan.
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu. Pangan olahan dapat berupa pangan olahan produksi dalam negeri maupun hasil impor dari luar negeridengan jenis nomor izin edar yang berbeda yaitu kode BPOM RI MD untuk produksi olahan dalam negeri dan BPOM RI ML untuk pangan olahan luar negeri.
Kenapa harus paham mengenai syarat izin BPOM? Hal ini akan sangat berguna jika kamu ingin membuka usaha di bidang pangan olahan. Produk yang kamu hasilkan dapat didaftarkan sehingga kualitasnya dapat distandarisasi dan aman untuk dikonsumsi.
Sebelumnya, tahukah kamu apa itu izin edar? Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, gizi, dan mutu suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Izin edar ini akan dikeluarkan oleh BPOM dengan cara melakukan pendaftara terlebih dahulu.
Pendafaran dapat dilakukan secara manual dan elektronik atau online. Tentunya terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan izin BPOM. Apa sajakah itu? sesuai dengan peraturan BPOM 26/2018 dan peraturan BPOM 27/2017 tentang pendaftaran pangan olahan, maka terdapat beberapa syarat sebagai berikut.
Berdasarkan pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2017, persyaratan untuk memperoleh izin edar pangan olahan dalam negeri terdiri atas pemenuhan dokumen administratif dan dokumen teknis. Dokumen administratif yang harus dipenuhi adalah lampiran fotokopi izin usaha seperti izin usaha mikro dan kecil dan izin usaha industri, dokumen hasil audit sarana produksi, piagam program manajemen risiko atau sertifikat CPPOB atau Cara Produksi Produk Olahan yang Baik. Jika kamu melakukan pendaftaran secara manual maka juga harus dilengkapi dengan berkas formulir pendaftara dari laman direktorat registrasi pangan olahan BPOM RI dan surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan jika diperlukan. Namun, jika melakukan pendaftaran dengan online atau secara elektronik, maka yang harus dilengkapi adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pakaj dan akta notaris pendirian perusahaan.
Dokumen teknis yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan izin edar bagi pangan olahan dalam negeri adalah proses produksi, daftar bahan baku atau komposisi yang digunakan pada pangan, informasi mengenai masa simpan, informasi untuk kode produksi, hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang, spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan dan rancangan label.
Itulah persyarakat yang perlu kamu penuhi jika ingin mendapatkan Izin BPOM. Jika kamu ingin membuka usaha di bidang pangan olahan, kamu tentunya harus memiliki izin untuk membuka usaha terlebih dahulu sebelum mendaftarkan produkmu. Pendaftaran produk juga dapat dilakukan tidak hanya untuk menjaga kualitas dari produkmu, namun juga untuk memberi kepercayaan kepada konsumen untuk membeli produkmu.
Dengan terdaftarnya produkmu di BPOM, maka konsumen akan merasa aman untuk membeli produk dan mengonsumsinya. Dengan begitu kamu mendapat tambahan kepercayaan dari konsumenmu. Meski mungkin syarat dan dokumen yang harus dipenuhi cukup banyak, kamu dapat melakukannya karena dapat menguntungkan usahamu sendiri. lagi ula, sudah ada sistem online yang akan membantumu untuk mendaftar dengan lebih mudah sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftarkan produkmu.
Article by : permitindo.com
ijin share di blog saya ya mba..
BalasHapusSilakan
Hapusterimakasih informasinya mbak, sangat berguna untuk yang mau bikin usaha terutama
BalasHapus